Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembiayaan Senilai Rp904,04 Miliar di Lombok Berpotensi Macet

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara (Nusra) mencatat total pembiayaan bagi nasabah Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berpotensi bermasalah akibat gempa mencapai Rp904,04 miliar.
Seorang warga berada dekat puing-puing rumahnya yang roboh pascagempa di Dusun Labuan Pandan Tengak, Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB, Senin (20/8). /Antara
Seorang warga berada dekat puing-puing rumahnya yang roboh pascagempa di Dusun Labuan Pandan Tengak, Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB, Senin (20/8). /Antara

Bisnis.com, DENPASAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara (Nusra) mencatat total pembiayaan bagi nasabah Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berpotensi bermasalah akibat gempa mencapai Rp904,04 miliar.
 
Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali Nusra Hizbullah menyatakan piutang tersebut berasal dari 38.337 nasabah multifinance, asuransi, hingga pegadaian. Adapun jumlah perusahaan pembiayaan hingga asuransi yang terdampak adalah sebanyak 20 perusahaan.
 
"Pada umumnya, perusahaan IKNB yang terdampak adalah perusahaan perasuransian dan pembiayaan," jelasnya, Selasa (29/8/2018).
 
Hizbullah menegaskan OJK mendorong perusahaan pembiayaan untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak gempa dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran. Dengan  begitu, perusahaan pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur.
 
Bentuk relaksasi dapat berupa penjadwalan ulang pembayaran angsuran, diskon biaya administratif, hingga penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran. OJK mengimbau perusahaan pembiayaan melaporkan secara berkala mengenai progres penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah.
 
Sementara itu, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan pendataan para tertanggung atau pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat gempa bumi. Sehingga, dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional dan, jika diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.
 
"OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper