Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masyarakat Bali Kembali Tolak Reklamasi Teluk Benoa

Masyarakat Bali yang tergabung dalam ForBALI kembali melakukan aksi penolakan reklamasi Teluk Benoa dan pembatalan Perpres No.51 tahun 2014 tentang ijin lokasi reklamasi. Aksi dilakukan walaupun Gubernur Bali Terpilih telah memastikan proyek itu batal.
Aksi Tolak Reklamasi Teluk Benoa masyarakat Bali yang terhimpun dalam ForBALI, Sabtu (25/8/2018)./Ni Putu Eka Wiratmini
Aksi Tolak Reklamasi Teluk Benoa masyarakat Bali yang terhimpun dalam ForBALI, Sabtu (25/8/2018)./Ni Putu Eka Wiratmini

Bisnis.com, DENPASAR -- Masyarakat Bali yang tergabung dalam ForBALI kembali melakukan aksi penolakan reklamasi Teluk Benoa dan pembatalan Perpres No.51 tahun 2014 tentang ijin lokasi reklamasi. Aksi dilakukan walaupun Gubernur Bali Terpilih telah memastikan proyek itu batal.

Koordinator Umum ForBALI I Wayan Suardana, atau akrab dengan nama Gendo, mengatakan aksi harus tetap dilakukan walaupun Gubernur Bali Terpilih I Wayan Koster telah melakukan konferensi pers memastikan tidak adanya kegiatan reklamasi di Teluk Benoa.

Menurut Gendo, pernyataan Koster tidak bisa menjadi jaminan sebab I Wayan Koster belum dilantik dan pernyataanya tidak memiliki kekuatan hukum.

Pernyataan Koster tersebut juga dinilai terlambat sebab ForBALI telah melakukan penolakan sejak 2013. Apalagi, pada Sabtu (25/8/2018) merupakan waktu terakhir berlakunya izin lokasi PT.TWBI untuk melakukan penelitian kelayakan Amdal.

Menurut Gendo, justru belum keluarnya izin lingkungan dan pelaksaan reklamasi Teluk Benoa selama ini merupakan buah kerja keras dari penolakan masyarakat Bali. Tanpa ada sangkut paut dengan politisi mana pun. 

"Sikap penolakan tersebut tetap kami apresiasi, walaupun terlambat tapi lebih baik daripada tidak sama sekali," katanya, Sabtu (25/8/2018).

Gendo memerinci, tahapan peristiwa pada kasus Reklamasi Teluk Benoa dimulai pada 26 Desember 2012 saat Gubernur Bali Made Mangku Pastika menerbitkan SK. 2138/02-C/HK/2012 tentang pemberian izin dan hak pemanfaatan dan pengembangan pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa oleh PT.TWBI.

SK ini menjadi landasan hukum bagi PT. TWBI untuk dapat melaksanakan reklamasi di Teluk Benoa seluas 838 Ha. 

Namun, proyek ini juga tidak kunjung berjalan lantaran adanya penolakan dari masyarakat Bali melalui ForBali.

Adapun, sejak 31 Juli 2013, ForBALI bersama komponen di dalamnya melakukan advokasi dan kampanye penolakan reklamasi ke DPRD Bali.

Pada 16 Agustus 2013 juga menyampaikan penolakan pada dialog terbuka dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan meminta Gubernur mencabut SK yang sebelumnya telah dibuat. 

Kemudian, pada 25 Agustus 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan izin lokasi reklamasi 445/MEN-KP/VIII/2014 kepada PT.TWBI sebagai perubahan atas izin lokasi reklamasi 383/MEN-KP/VII/2014 yang sebelumnya telah diterbitkan pada 8 Juli 2014. Atas diterbitkannya izin lokasi tersebut, ForBALI terus melakukan advokasi dan kampanye. 

Pada 25 Agustus 2016, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memperpanjang izin lokasi PT.TWBI. Izin lokasi yang diperpanjang ini berlaku sampai 25 Agustus 2018 atau tepat saat aksi damai kembali dilakukan hari ini. 

"Kalau tidak ada rakyat yang melawan sampai saat ini Amdal belum lolos, ini puncak perjuangan karena izin lokasi yang diperpanjang oleh Menteri Susi berkahir hari ini, dan sampai saat ini Amdal juga belum keluar, artinya proyek PT.TWBI tidak layak dilaksanakan," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper