Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditlantas Polda Bali Tilang 40.712 Orang Pelanggar Lalu Lintas

Jumlah pelanggar lalu lintas yang diberikan sanksi tilang pada semester I Tahun 2018, justru lebih menurun dibandingkan dengan semester II Tahun 2017 yang totalnya mencapai 61.403 orang yang ditilang.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, DENPASAR – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Bali menilang 40.712 orang pelanggar lalu lintas di Pulau Dewata, karena tidak membawa surat-surat kendaraan bermotor dan melanggar marka jalan.

"Kami mencatat total 40.712 orang pelanggar lalu lintas ini sejak Januari-Juni 2018, yang tersebar di seluruh wilayah Polresta hingga Polres di Pulau Bali," kata Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Bali, AKBP Nyoman Sukasena, di Denpasar, Jumat (24/8/2018).

Ia menjelaskan, puluhan ribu pelanggar lalu lintas ini rata-rata berasal dari kalangan masyarakat yang bekerja disektor swasta sebanyak 68 persen, pelajar 17 persen, pengemudi angkutan umum enam persen, mahasiswa empat persen dan sisanya PNS.

Menurut dia, untuk jumlah pelanggar lalu lintas yang diberikan sanksi tilang pada semester I Tahun 2018, justru lebih menurun dibandingkan dengan semester II Tahun 2017 yang totalnya mencapai 61.403 orang yang ditilang.

"Kalau semester I Tahun 2018, kami catat ada 40.712 orang yang kami tilang, sedangkan semester II Tahun 2017 tercatat mencapai 61.403 orang pelanggar, artinya ada selisih lagi 20.691 orang," katanya.

Meskipun upaya penilangan para pelanggar terlihat menurun, namun Ditlantas Polda Bali mencatat untuk pemberian teguran kepada pelanggar cenderung meningkat.

"Kalau semester II Tahun 2017, jumlah teguran sebanyak 3.210 orang. Namun, untuk semester I Tahun 2018, jumlah teguran mencapai 11.421 orang pelanggar, sehingga jumlah total penilangan dan teguran yang diberikan anggota Ditlantas Polda Bali pada semester sI Tahun 2018, mencapai 52.137 orang," katanya.

Untuk semester II Tahun 2017, tercatat total masyarakat Bali yang diberikan sanksi tilang dan teguran karena melanggar lalu lintas mencapai 64.613 orang.

"Terkait biaya denda bagi para pelanggar yang dikenakan sanksi tilang ini bergantung berat vonis dari hakim dalam persidangan, sehingga tidak bisa ditentukan besaran dendanya," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk data pelanggaran pada Juli 2018, tercatat para pelanggaran yang paling banyak adalah masyarakat yang tidak menggunakan helm saat berkendara sebanyak 1.515 orang pelanggaran.

Selanjutnya, melanggar rambu lalu lintas 1.084 orang, pengendara dibawah umur sebanyak 757 orang, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman 277 orang dan melanggar arus lalu lintas 274 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper