Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Imbau Ubah Cara Pembagian Zakat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama sebagai instansi pembina dan pengawas perzakatan secara nasional mengimbau agar kebiasaan pembagian zakat secara massal ditinggalkan oleh masyarakat.
Petugas membagikan beras zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (16/7). Panitia Zakat Masjid Istiqlal membagikan 15 ton beras bagi 3000 jamaah dengan bobot 5 kilogram per karungnya./Antara
Petugas membagikan beras zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (16/7). Panitia Zakat Masjid Istiqlal membagikan 15 ton beras bagi 3000 jamaah dengan bobot 5 kilogram per karungnya./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama sebagai instansi pembina dan pengawas perzakatan secara nasional mengimbau agar kebiasaan pembagian zakat secara massal ditinggalkan oleh masyarakat.

Karena sering terjadinya desak-desakan, kericuhan yang bahkan menimbulkan korban jiwa saat mengantre pembagian zakat, maka Kemenag mengimbau untuk merubah cara penyalurannya. Imbauan ini disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama M.Fuad Nasar.

“Kebiasaan pembagian zakat yang mempertontonkan kemiskinan agar dihentikan dan diubah dengan cara menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ),” ujar Fuad di Jakarta, Selasa (12/6/2018).

Menurut Fuad, jika pertimbangan pembayar zakat (muzaki) adalah memberikan zakat hartanya secara langsung, sebaiknya dengan cara memberikannya langsung kepada fakir, bukan dengan cara mengumpulkannya dan menyuruh mereka untuk antre.

“Selain beresiko terjadi kekisruhan, tanpa sengaja telah merendahkan martabat orang miskin,” kata Fuad yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris BAZNAS.

Untuk menghindari kejadian tersebut, maka Kemenag menghimbau agar penyaluran zakat melalui badan zakat yang dibentuk pemerintah atau organisasi penyalur zakat berbadan hukum yang didirikan masyarakat.

BAZNAZ dan LAZ dibentuk untuk memfasilitasi kemudahan layanan pembayaran zakat, infak dan sedekah. Organisasi ini juga memudahkan mekanisme pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper