Bisnis.com, DENPASAR—Tim Juru Pemantau Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, Bali, menangkap dua usaha sablon yang membuang limbah ke Sungai Tukad Mati di kawasan Desa Padangsambian Kelod.
"Petugas kami menangkap dua usaha sablon pembuang limbah sembarangan tertangkap tangan saat melaksanakan pemantauan rutin di seputaran aliran Sungai Tukad Mati," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa di Denpasar, Rabu (11/10/2017).
Ia mengatakan penangkapan tersebut diawali dari petugas DLHK Kota Denpasar bersama tim yang terdiri atas Jumali dan Satgas Kebersihan dibagi menjadi beberapa regu. Langkah tersebut sebagai kegiatan rutin Tim Jumali dan Satgas melaksanakan pemantauan setiap malam dan pagi hari menyebar di seluruh wilayah Kota Denpasar.
Putra Wibawa menjelaskan petugas bergiliran menyisir setiap kawasan yang sering dijadikan tempat membuang limbah secara liar. Begitu melihat ada masyarakat yang membuang limbah sembarang Satgas dan Jumali langsung menangkap dan menahan surat-surat identitas masyarakat pelanggar.
Ia mengatakan Pemkot memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Kota Denpasar. Mengenai pembuang sampah sembarang yang didenda dari Rp500 ribu hingga Rp5 juta tidak menjadikan masyarakat jera.
"Kami kembali memanggil pelaku pembuang limbah sembarang untuk dibuatkan berita acara dan selanjutnya akan dilakukan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai jadwal di Pengadilan Negeri Denpasar," ucapnya.
Ia mengatakan pemkot dalam menjaga kebersihan di wilayah Denpasar harus terus dilakukan bersama-sama, hal itu juga perlu dari kesadaran warga masyarakat untuk ikut membantu menjaga kebersihan lingkungan, baik kebersihan di darat maupun sungai, agar wajah perkotaan selalu bersih dan asri.