Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Status NTT sebagai Provinsi Kepulauan Masih Menunggu Pusat

Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Anwar Pua Geno mengatakan status NTT sebagai provinsi kepulauan masih menunggu keputusan Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan Jakarta.
Labuan Bajo di NTT./Antara
Labuan Bajo di NTT./Antara

Bisnis.com, KUPANG - Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Anwar Pua Geno mengatakan status NTT sebagai provinsi kepulauan masih menunggu keputusan Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan Jakarta.

"Usulan penetapan status sebagai provinsi kepulauan itu sudah diakomodir Pemerintah Pusat dengan DPR RI pada Bab 5 Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah, tapi implementasinya sampai sekarang belum dilaksakan sepenuhnya karena masih menunggu Peraturan Pemerintah," katanya di Kupang, Senin (17/7/2017).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengatakan hal tersebut dalam pertemuan antara DPRD NTT bersama Lembaga Pertahanan Nasional (Leparnas) yang datang dengan rombongan berjumlah 22 orang peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan LVI yang dipimpin Sudaryono.

Anwar menilai, perjuangan penetapan status NTT sebagai provinsi kepulauan itu penting agar bisa mendapat perhatian lebih dari Pemerintah Pusat sehingga pembangunan bisa berkembang dengan cepat.

"Karena itu Pemerintah Provinsi juga terus agar provinsi kita dapat ditetapkan sebagai provinsi kepulauan bersama sejumlah provinsi lainnya seperti NTB, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, dan juga di Kalimantan," katanya.

"Jadi ada delapan provinsi yang perjuangkan ini, sehingga DAU [Dana Alokasi Umum] bisa meningkat dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat kami," katanya.

Ketua Komisi IV DPRD NTT David Melo Wadu yang membidangi infrastruktur dalam pertemuan itu juga menjelaskan, percepatan pembangunan di NTT juga ditentukan melalui dukungan dana perimbangan dari Pusat ke Pemerintah Daerah.

"Makanya sekarang kita sedang perjuangkan NTT sebagai provinsi kepulauan yang saat sekarang baru diakomodir yaitu aturan tentang provinsi berciri kepulauan," kata Politis Fraksi PDI Perjuangan itu.

Menurutnya, namun pelaksanaan perimbangan dana belum 100% dilakukan karena untuk tahun 2017 baru diakomodir sebanyak 40% terkait dana perimbangan untuk daerah berciri kepulauan tersebut.

Karena itu, lanjutnya, peraturan pengelolaan potensi wilayah laut sesuai aturan yang menjadi hak Pemerintah Provinsi hanya sebatas 200 mil terhitung dari garis pantai.

"Kalau di hitung misalnya laut antara Pulau Sumba dengan Flores maka yang ada di tengah itu tidak ada sama sekali kewenangan Pemerintah Provinsi padahal di antara pulau-pulau kami semua," katanya.

Untuk itulah, menurutnya, Pemerintah Daerah terus memperjuangkan status sebagai provinsi kepulauan sehingga nantinya hak pengelolaan laut di atara pulau-pulau tersebut menjadi wewenang provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper