Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Bali Gelontorkan Rp404,8 Miliar untuk Desa Pakraman & Subak

Bisnis.com, DENPASARPemprov Bali pada 2017 menggelontorkan dana bantuan keuangan khusus atau BKK kepada desa pekraman, subak dan subak abian di seluruh Pulau Dewata senilai Rp404,8 miliar.

Bisnis.com, DENPASAR—Pemprov Bali pada 2017 menggelontorkan dana bantuan keuangan khusus atau BKK kepada desa pekraman, subak dan subak abian di seluruh Pulau Dewata senilai Rp404,8 miliar.

Dana tersebut dibagikan kepada 607 desa, 1.385 desa pakraman, 1.438 Subak Basah dan 1.118 Subak Abian di 9 kabupaten dan kota. Plafon bantuannya maksimal senilai Rp200 juta untuk desa pakraman dan Rp50 juta untuk subak serta subak abian.

Wagub Bali I Ketut Sudikerta menyatakan dana BKK ini ditujukan untuk memberikan stimulan kepada desa Pakraman, Subak dan Subak Abian di Bali terutama dalam pelaksanaan unsur-unsur Tri Hita Karana. Bantuan ini merupakan pola partisipatif pemda di bidang adat, budaya dan agama, serta pengembangan dan pelestarian di bidang adat, budaya dan agama.

Untuk itu, ujarnya, pihaknya mendorong masyarakat terlibat tidak hanya dalam perencanaan dan pelaksanaan program tapi juga ikut mengawasi dan akuntabilatas penggunaan dana tersebut.

“Sehingga penggunaan dana BKK akan tepat sasaran dan sesuai dengan aturan teknis yang berlaku,” paparnya, Senin (17/7/2017).

Sudikerta meminta BKK jangan sampai disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak jelas, karena dana tersebut bersumber dari dana APBD untuk pembangunan, sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan baik. Desa pakraman juga ditekankan agar dana BKK tidak digunakan untuk proyek pembangunan atau fisik objek yang telah dianggarkan dalam APBD kabupaten kota maupun APBDdes.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Bali Ketut Lihadnyana menegaskan desa dapat memanfaatkan dana itu untuk keperluan ritual keagamaan maksimal 60%. Adapun sisanya bisa dimanfaatkan untuk kegiataan pasraman atau pendidikan Hindu dan operasional adat dan kades dengan porsi masing-masing 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper