Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Dorong Money Changer Patuhi Aturan

Penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank atau KUPVA BB diharapkan mematuhi ketentuan peraturan yang telah dibuat oleh bank sentral.
Transkasi penukaran uang rupiah di sebuah money change/Reuters-Willy Kurniawan
Transkasi penukaran uang rupiah di sebuah money change/Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, DENPASAR—Penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank atau KUPVA BB diharapkan mematuhi ketentuan peraturan yang telah dibuat oleh bank sentral.

Pasalnya, penyelenggara KUPVA BB merupakan ujung tombak bagi Indonesia untuk memuluskan menjadi anggota Financial Action Task Force (FAFT). Saat ini Indonesia baru mejadi observer dalam badan antar pemerintah yang mengembangkan dan mempromosikan kebijakan nasional dan internasional untuk memereangi pencucian uang  dan pendanaan terorisme.

Kepala Grup Surveilans Kegiatan Layanan Uang (KLU) dan Moneter Bank Indonesia Zulfan Nukman menuturkan pada acara tahunan Asia Pacific Group (APG) on Money Laundering yang diselenggarakan di Kathmandu, Nepal pada tanggal 21 s.d. 27 Juli 2018, FATF telah menerima dan mengesahkan laporan atau Mutual Evaluation Report (MER) Indonesia dan dinilai sangat memadai.

MER itu sendiri merupakan laporan yang memuat hasil penilaian kepatuhan dan efektivitas rezim APU dan PPT Indonesia berdasarkan standar internasional yang dikeluarkan FATF (FATF Recommendations).

Menurutnya hal ini tentu perlu terus didukung oleh industri keuangan di dalam negeri termasuk keberhasilan Industri KUPVA BB dalam menaati dan mengimplementasikan ketentuan APU dan PPT dalam kegiatan operasionalnya sehingga dapat semakin mendukung upaya Indonesia untuk menjadi anggota (member) FATF dari status saat ini yang masih menjadi observer FATF.

Untuk menjadi anggota FATF sepenuhnya, maka pada tahun 2019 FATF akan melakukan MER terhadap Indonesia.

“Sehubungan dengan hal tersebut, saya mengimbau kepada seluruh penyelenggara KUPVA BB, khususnya yang berada di Bali, untuk mempersiapkan diri sebaiknya-baiknya, mengingat terdapat kemungkinan assossor FATF akan melakukan visit ke Bali pada saat dilakukan MER tahun 2019, dan beberapa penyelenggara KUPVA BB di Bali akan dijadikan sampel oleh assessor dari FATF,” jelasnya di sela-sela Rakersna APVA di Denpasar, Jumat (9/11/2018).

Dia menegaskan awalnya Indonesia dinilai tidak kooperatif terkati aturan. Namun, sejak pertemuan di Katmandhu, status Indonesia sudah dianggap lebih baik sehingga perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan. Zulfan mengingatkan tantangan yang akan dihadapi ke depannya sangat tidak ringan.

Adapun di satu sisi, Penyelenggara KUPVA BB sebagai lembaga penunjang sektor keuangan memiliki peran yang cukup strategis dalam mendukung perkembangan pasar valuta asing dengan tuntutan untuk selalu menciptakan iklim yang kondusif, khususnya dalam memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat luas.

Di sisi lain, jasa pelayanan Penyelenggara KUPVA BB juga menghadapi risiko rentan untuk digunakan sebagai sarana dalam berbagai modus kejahatan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, narkoba, dan korupsi.

“Untuk itu, pemahaman terhadap ketentuan APU dan PPT di samping ketentuan yang mengatur kegiatan operasional KUPVA BB menjadi sangat penting sehingga terdapat keseimbangan antara upaya mengendalikan risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, narkoba, dan korupsi, dengan upaya untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional,” jelasnya.

Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Datok Amat Tantoso mengakui KUPVA BB memang rentan terlibat menjadi sarana pencucian uang. Dia mengatakan karena potensi itulah, pihaknya mendorong lebih banyak penyelenggara dapat bergabung dalam wadah asosiasi. Saat ini sudah ada 12 provinsi yang bergabung dalam APVA.

Sebagai gambaran, jumlah Penyelenggara KUPVA BB berizin di seluruh Indonesia sampai dengan akhir Oktober 2018 berjumlah kurang lebih 1.127 penyelenggara.

Bali merupakan salah satu sentra utama kegiatan penukaran valuta asing. Hal tersebut dapat diliihat dari jumlah penyelenggara sebanyak 121 usaha dengan jumlah kantor cabang sebanyak 511. Total di Bali terdapat 632 kantor penyelenggara KUPVA BB berizin yang melakukan kegiatan usaha penukaran uang di wilayah Provinsi.

Adapun di seluruh Indonesia saat ini telah terdapat 15 Badan Berizin di seluruh Indonesia (Jakarta 12, Batam 2, dan Bali 1). Realisasi impor uang kertas asing (UKA) untuk September 2018 yaitu ekuivalen sebesar Rp1,78 triliun, sementara realisasi ekspor UKA September 2018 yaitu ekuivalen sebesar Rp2,49 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper