Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Optimistis UMP 2019 Disepakati Semua Pihak

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bali Ni Luh Made Wiratmi mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Pulau Dewata yang akan diumumkan pada Kamis (1/11/2018) telah berdasarkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
Buruh perempuan demo./Istimewa
Buruh perempuan demo./Istimewa

Bisnis.com, DENPASAR – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bali Ni Luh Made Wiratmi mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Pulau Dewata yang akan diumumkan pada Kamis (1/11/2018) telah berdasarkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. 
 
Dia pun optimistis seluruh perusahaan di Bali akan menerapkan kenaikan UMP terbaru ini. Apalagi, di Bali, banyak perusahaan terutama industri pariwisata yang menerapkan gaji di atas UMP.
 
“Itu kan standar pengupahan terendah. Kalau mampu membayar Rp5 juta, silakan jadi bisa mengabaikan Peraturan Gubernur (Pergub). UMP ini kan agar mengatur perusahaan agar tidak semena-mena,” papar Wiratmi, Rabu (31/10/2018). 
 
Dia sendiri belum berani memberikan angka pasti mengenai besaran UMP di Bali. Adapun UMP Bali pada 2018 adalah sebesar Rp2.127.157 atau mengalami kenaikan 8,71% dari tahun sebelumnya.
 
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dijelaskan bahwa perhitungan upah terbaru dihitung dari besaran inflasi nasional ditambah persentase pertumbuhan ekonomi nasional dikalikan UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebelumnya dan hasilnya dijumlahkan lagi dengan UMK atau UMP sebelumnya.

Inflasi nasional tercatat sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15%. Jika ditotal, presentase peningkatan UMP adalah sebesar 8,03%.
 
Wiratmi hanya menyatakan bahwa dia meyakini UMP Bali pada 2019 akan naik didukung oleh inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
 
“Selalu harus naik, tidak ada yang tidak naik, kalau pertumbuhan ekonomi pasti naik,” tambahnya. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler