Peraturan Desa Sanur Kaja Larang Konsumsi Daging Anjing

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sanur Kaja, Denpasar mengesahkan dan meluncurkan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2018 yang salah satunya melarang produksi maupun konsumsi daging anjing.
Vaksinasi Rabies di Bali/Antara-Nyoman Budhiana
Vaksinasi Rabies di Bali/Antara-Nyoman Budhiana

Bisnis.com, DENPASAR – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sanur Kaja, Denpasar mengesahkan dan meluncurkan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2018 yang salah satunya melarang produksi maupun konsumsi daging anjing.

Perdes ini dinilai sebagai peraturan desa pertama di Bali dan Indonesia yang mempromosikan kesejahteraan hewan, termasuk lima kebebasan hewan, dan secara eksplisit melarang semua aspek perdagangan daging anjing.

Adapun peraturan ini didasarkan pada hukum konvensional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111/2014 yang memberikan kewenangan kepada desa-desa untuk mengembangkan peraturan dan menerapkan sanksi di tingkat lokal. Perdes Sanur Kaja Nomor 3/2018 ini pun berlaku untuk seluruh desa administratif Sanur Kaja.

Perbekel Desa Sanur Kaja I Made Sudana mengatakan perdes ini akan menangani masalah perdagangan daging anjing di wilayahnya. Sehingga, diyakini akan mampu meningkatkan kesejahteraan hewan dan populasi anjing. Selain itu, perdes ini juga memastikan bahwa anggaran desa telah dialokasikan pada program yang berkelanjutan.

"Masyarakat Sanur Kaja dengan antusias mendukung peratutan desa yang disahkan Badan Permusyawaratan Desa Sanur Kaja pada tanggal 6 September 2018, pihak desa akan segera mensosialisasikan peraturan desa ini terhadap masyaraakt di 8 Banjar Sanur Kaja," katanya seperti dikutip dalam rilis, Jumat (5/10/2018).

Kata dia, perdes ini sekaligus juga sebagai kolaborasi program pengendalian rabies. Bersama dengan Universitas Udayana, Yayasan Bali Animal Welfare (BAWA), dan International Fund for Animal Welfare (IFAW), masyarakat Sanur diberi edukasi mengenai kesehatan hewan. Setidaknya 70% dari populasi anjing di daerah Sanur telah melaksanakan vaksinasi yang disertai dengan keterlibatan masyarakat langsung di dalamnya.

"Di dalam Perses ini, anjing dipercaya oleh sebagai besar masyarakat Bali sebagai salah satu ciptaan Tuhan yang ditakdirkan menjadi hewan peliharaan, sahabat baik, dan setia kepada tuannya, sehingga wajib diperlakukan dengan baik, dipelihara, dan dilestarikan," katanya.

Adapun Perdes Sanur Kaja Nomor 3 tahun 2018 ini mengatur mulai dari penganiayaan atau pembunuhan anjing di desa tersebut, produksi ataupun pengederan makanan berbahan daging anjing, menyimpan maupun membeli dan menyediakan makanan berbahan daging anjing, menjual anjing dalam keadaan hidup atau mati sebagai persediaan makanan, membuang anjing dalam keadaan hidup maupun mati di wilayah desa, dan membuang anjing dalam keadaan hidup atau mati di luar wilayah desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper