Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU: 31 Caleg di NTB Berstatus Aparatur Sipil Negara

Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat menemukan sebanyak 31 bakal calon anggota legislatif masih berstatus aparatur sipil negara.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, MATARAM – Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat menemukan sebanyak 31 bakal calon anggota legislatif masih berstatus aparatur sipil negara.

"Ada 31 orang yang ditemukan sebagai ASN, termasuk dua kepala desa, empat perangkat desa, pegawai BUMN dan BUMD, satu anggota TNI, dan Ketua BPPD NTB," kata Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori di Mataram, Senin (27/8/2018).

Terkait dengan temuan itu, pihaknya sudah bersurat kepada partai yang mencalonkan untuk segera menyertakan surat pengunduran diri, kemudian parpol yang melakukan klarifikasi terhadap calonnya.

"Jika tidak ada dilampirkan surat pengunduran diri, langsung dicoret sebagai bacaleg," katanya.

Ia mengatakan bahwa tahapan sekarang ini masih daftar calon sementara (DCS) dan meminta tanggapan masyarakat.

Khusus untuk Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB Fauzan Zakaria yang maju menjadi bacaleg melalui partai NasDem, menurut dia, yang bersangkutan sempat menolak mundur.

Lalu Aksara Ansori secara tegas mengatakan bahwa Fauzan Zakaria harus mundur dari kepengurusan BPPD sebab keanggotaan BPPD di surat keputusan (SK) melalui Gubernur NTB dan keuanganya juga dibiayai oleh negara melalui APBD. Sesuai dengan ketentuan, yang bersangkutan harus mundur sebagai bacaleg.

"Karena SK gubernur dan riwayat hidupnya tidak dicantumkan, apalagi ada tanggapan masyarakat. KPU minta kepada partai untuk mengganti yang bersangkutan. Kalau tidak mau melampirkan pengunduran diri, langsung dicoret," tegasnya.

Menurut Aksar, saat ini masa klarifikasi, 22 s.d. 28 Agustus 2018. Adapun jawaban parpol atau penyampaian klarifikasi parpol ke KPU batas waktunya mulai 28 hingga 31 Agustus 2018.

Setelah mendapatkan jawaban parpol, kemungkinan ada yang melengkapi berkasnya atau ada yang mengganti bacaleg. Masa penggantian bacaleg yang diduga bermasalah ini akan dilakukan mulai 4 s.d. 10 September 2018.

"Pada tahapan inilah KPU meminta kepada parpol untuk meneliti berkas bacalegnya. Kalaupun ada yang harus diganti, ya, diganti. Apalagi, sejak awal sudah ada yang sampaikan surat pengunduran diri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper