Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batal Direklamasi, Teluk Benoa Dikonversi Jadi Hutan Mangrove

Kawasan Teluk Benoa akan dikonservasi menjadi Hutan Mangrove setelah rencana reklamasi di wilayah tersebut dipastikan batal.

Bisnis.com, DENPASAR – Kawasan Teluk Benoa akan dikonservasi menjadi Hutan Mangrove setelah rencana reklamasi di wilayah tersebut dipastikan batal.

Gubernur Bali Terpilih I Wayan Koster mengatakan saat ini kondisi Hutan Mangrove di kawasan tersebut sudah digunduli. Bahkan, banyak tumbuh bangunan liar. Selain itu, sampah juga banyak berserakan di kawasan tersebut.

Kata dia, lantaran hal itu, pihaknya pun optimistis untuk kembali menumbuhkan hutan mangrove di Kawasan Teluk Benoa. Pihaknya pula akan berkoordinasi dengan desa adat setempat terkait rencana ini. 

Koster menjelaskan, penanaman mangrove akan dilakukan selepas dia dilantik dan kebijakan pembatalan reklamasi resmi dikeluarkan pada September 2018. 

Dia pun memastikan bahwa rencana konservasi ini berbeda dengan revitalisasi yang selama ini direncanakan di Kawasan Teluk Benoa. Adapun sebelumnya Teluk Benoa akan direvitalisasi sebagai kawasan pariwisata dengan pembangunan fasilitas akomodasi seperti villa, hotel, dan lainnya. 

"Kami akan melakukan tindakan tegas kepada semua pihak yang terbukti telah melakukan tindakan secara ilegal di wilayah tersebut yang mengakibatkan rusaknya Hutan Mangrove," katanya, Jumat (24/8/2018).

Koster menambahkan kawasan Teluk Benoa akan tetap dipertahankan sebagai kawasan hijau. Dia berani memastikan, selama nanti dia menjadi gubernur, tidak akan ada investasi masuk ke kawasan itu.

"Jadi yang gundul akan ditata kembali," katanya.

Sementara itu, untuk memastikan dan menjamin tidak dilaksanakannya reklamasi, dia akan mengeluarkan kebijakan resmi setelah dilantik pada 17 September 2018 mendatang. Selain itu, dia juga akan bersurat ke pemerintah pusat mengenai kebijakan ini. 

Kata dia, dengan kebijakan resminya tersebut, reklamasi di Teluk Benoa sudah pasti dibatalkan dan tidak bisa dilaksanakan. Bahkan, tanpa menunggu pencabutan Perpres Nomor 51 tahun 2014. 

Menurutnya, perpres tersebut tidak hanya mengatur reklamasi Teluk Benoa, Bali saja tetapi juga sejumlah wilayah di Indonesia. Kebijakan dari Gubernur pun dinilai sudah cukup untuk membatalkan reklamasi teluk Benoa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper