Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denpasar Kaji Ulang Suguhan Rokok Saat Jamuan Adat

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Bali mengimbau agar meniadakan rokok sebagai jamuan dalam acara adat maupun keagamaan di Pulau Dewata.
Merokok/boldsky.com
Merokok/boldsky.com

Bisnis.com, DENPASAR-- Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Bali mengimbau agar meniadakan rokok sebagai jamuan dalam acara adat maupun keagamaan di Pulau Dewata.

Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Bali Made Kerta Duana mengatakan pemegang kebijakan umat yakin Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali perlu melakukan kajian hal tersebut.

“Langkah tersebut juga akan membantu meringankan beban sang punya hajat upacara mengingat harga rokok kian mahal,” katanya, Selasa (21/8/2018).

Duana menyampaikan hal tersebut terkait dengan penerapan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan penetapan kawasan tanpa rokok yang mengantarkan Pemkot Denpasar meraih penghargaan kategori Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan RI.

Kata dia berdasar hasil survei penerapan KTR semakin bagus, bahkan selalu melampaui target pencapaian. Kendati demikian, masih perlu penyempurnaan implementasi KTR pada tempat umum seperti hotel restoran serta tempat ibadah khususnya pura.

Menurutnya PHDI maupun MUDP harus menjaga kesucian dan aktivitas umat beribadah di pura agar tidak terpapar asap rokok. “Kami mengimbau agar semua pura didorong menjadi kawasan tanpa rokok,” ujarnya.

Kabid P2P Dinas Kesehatan Kota Denpasar Ida Bagus Gede Ekaputra mengatakan pemkot telah
membuat kebijakan pengendalian rokok sebagai upaya pencegahan perokok pemula di Kota Denpasar.

Salah satunya adalah menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Denpasar yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan lapangan, taman kota, pedestrian dan balai banjar.

Tujuan penetapan KTR adalah untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan perokok pasif , memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat maupun mencegah perokok pemula.

‘’Prinsipnya, KTR tidak melarang orang merokok, tetapi mengatur di mana orang boleh merokok,’’ katanya.

Pemkot Denpasar juga membentuk Tim Pembina dan Pengawas Kawasan Tanpa Rokok Kota Denpasar yang bertugas melakukan pengawasan interal pada tempat dan lokasi yang menjadi tanggungjawabnya.

Mengingatkan semua orang untuk tidak merokok di KTR, menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan memasang tanda-tanda dan pengumuman dilarang merokok. Mengingat perokok aktif maupun pasif sama-sama berbahaya.

Hal ini berkaitan dengan bahaya asap rokok dalam satu batang rokok yang mengandung 4.000 bahan yang terbukti menyebabkan kanker.

Perokok berisiko 20 kali terkena kanker paru, dan perokok pasif berisiko sama dengan perokok aktif. Untuk menekan perokok menurutnya Pemkot Denpasar telah membuat kajian tentang larangan reklame rokok di dalam ruangan maupun di luar ruangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper