Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UHC Denpasar Terhalang, Banyak Pekerja Mandiri Enggan Gabung BPJS Kesehatan

Program cakupan semesta atau universal health coverage di Denpasar terhalang masih banyaknya pekerja mandiri yang enggan bergabung dengan BPJS Kesehatan.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, DENPASAR—Program cakupan semesta atau universal health coverage di Denpasar terhalang masih banyaknya pekerja mandiri yang enggan bergabung dengan BPJS Kesehatan.

Kadis Kesehatan Denpasar Luh Putu Sri Armini menuturkan sejumlah pekerja mandiri yang telah memiliki asuransi swasta memilih belum bergabung dengan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kondisi tersebut membuat target UHC Denpasar pada 2019 menjadi berat.

“Kalau masyarakat tidak mampu, sesuai komitmen Wali Kota sudah ter-cover seluruhnya. Sekarang ini tinggal tersisa warga pekerja mandiri yang belum mau bergabung dengan layanan JKN,” jelasnya, Kamis (16/8/2018).

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah Bali Nusra, dari 9 kabupaten dan kota di seluruh Bali, baru Kabupaten Badung dan Klungkung yang sudah memenuhi syarat UHC. Syarat cakupan semesta adalah minimal 80% penduduk terlindungi asuransi kesehatan.

Jumlah penduduk di Kota Denpasar yang didaftarkan dalam program JKN KIS sebanyak 41.480 orang. Adapun yang ditanggung Pemkot Denpasar sebanyak 26.375 jiwa.

Menurut Armini, sebenarnya sebagian besar masyarakat di ibu kota Bali sudah ter-cover asuransi kesehatan tetapi banyak yang mengikuti asuransi swasta dan bukan pemerintah.

Kendati demikian, pihaknya berusaha agar pekerja mandiri tetap mendaftarkan ke JKN. Selain itu, pekerja koperasi dan LPD juga didorong mendaftarkan diri menjadi peserta jaminan yang dikelola BPJS Kesehatan.

Salah satu caranya, dengan menerapkan kewajiban kepesertaan JKN dalam pengurusan perizinan di mall pelayanan publik di Denpasar.

Armini meyakini upaya itu akan membuahkan hasil. Dengan mewajibkan kepesertaan, perusahaan yang mengurus perizinan dipaksa untuk mendaftarkan pekerjanya ke JKN.

Dia masih optimistis pada akhir tahun ini, target kepesertaan JKN lebih dari 80% penduduk Kota Denpasar bisa tercapai.

“Karena sudah komitmen dari pimpinan dan kami untuk menyukseskan program UHC ini. Lewat mall pelayanan publik ini diyakini bisa berhasil,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper