Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

527 Badan Usaha Tunggak Iuran JKN, BPJS Bali Gandeng Kejati

BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Bali NTB dan NTT menggandeng Kejati Bali untuk menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Ilustrasi: Petugas beraktivitas di stan BPJS Kesehatan pada ajang Indonesia Business and Development Expo (IBDexpo) 2017 di Jakarta, Kamis (21/9)./JIBI-Dwi Prasetya
Ilustrasi: Petugas beraktivitas di stan BPJS Kesehatan pada ajang Indonesia Business and Development Expo (IBDexpo) 2017 di Jakarta, Kamis (21/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, DENPASAR—BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Bali NTB dan NTT menggandeng Kejati Bali untuk menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerjasama ini akan memungkinkan BPJS Kesehatan mendapatkan bantuan dalam hal penertiban setiap pemberi kerja yang tidak patuh mendaftarkan perusahaan maupun pekerjanya. Termasuk perusahaan yang tidak menyampaikan data secara lengkap dan benar hingga ketidakpatuhan pembayaran iuran.

“Kami berharap melalui pertemuan rutin ini dapat tercapai komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan, meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama yang strategis,” jelas Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali, NTT, dan NTB, Army Adrian Lubis melalui siaran pers, Minggu (15/7/2018).

Adapun per Juni 2018 telah terdaftar 10.338 Badan Usaha yang terdiri dari 676.574 jiwa pekerja pada program JKN-KIS untuk wilayah se-Provinsi Bali. Masih ada sebanyak 527 badan usaha yang masih menunggak iuran.

Army berharap pemahaman yang sama dapat tercapai dalam mendukung perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional, serta peningkata kualitas pelayanan.

Dia menegaskan tercapainya sosialisasi program Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan diperlukan demi tercapainya universal health coverage. Selain itu, dapat tersusunnya program kerja bersama untuk meminimalkan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam kepesertaan JKN.

Kepala Kejati Bali Amir Yanto mengatakan melalui kerja sama Kejaksaan dapat memberikan berbagai bantuan hukum, "jadi silakan ke depannya agar saling berkoordinasi dan Kejaksaan siap mendukung." Amir menegaskan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada penyelenggaran JKN ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper