Lima Ekor Satwa Tangkapan BKSDA Dititipkan ke Bali Zoo

Bali Zoo di Kabupaten menerima titipan lima ekor satwa liar hasil tangkapan Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA dari sebuah objek wisata di Kabupaten Karangasem.
Jenis kijang yang diamankan/Bisnis.com
Jenis kijang yang diamankan/Bisnis.com

Bisnis.com, DENPASAR—Bali Zoo di Kabupaten menerima  titipan lima ekor satwa liar hasil tangkapan Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA dari sebuah objek wisata di Kabupaten Karangasem.

Kelima satwa liar dilindungi jenis landak, lutung, anak kijang muntjak, dan kucing hutan itu diamankan dari objek wisata tersebut karena pemiliknya tidak memiliki surat izin untuk memelihara. Koordiantor Lembaga Konservasi dan Penangkaran BKSDA Bali Faturrohman mengatakan, seluruh satwa itu dalam kondisi sehat dan aktif.

“Kami dapat informasi dari masyarakat dan setelah berkoordinasi dengan kepolisian, memang benar sehingga kami amankan satwa liar tersebut,” jelasnya di Gianyar, Rabu (23/5/2018).

Menurutnya, pemilik satwa tidak memiliki sarana dan prasarana memadai untuk memelihara satwa liar. Salah satu contohnya, satwa berbeda jenis dimasukkan dalam satu kandang. Dijelaskan olehnya seluruh satwa tersebut diamankan pada Selasa (22/5/2018).

Untuk sementara, seluruhnya dititipkan ke Bali Zoo karena merupakan salah satu lokasi penangkaran (LK) satwa liar di Bali.

Menurutnya, seluruh satwa tersebut belum diputuskan apakah nanti akan dilepasliarkan atau dititipkan dalam jangka waktu lama di lokasi penangkaran. Banyak pertimbangan harus dilalukan sebelum mengambil tindakan terhadap satwa liar tersebut.

Diakuinya tidak mudah untuk melepasliarkan seluruh satwa, karena harus dipantau terlebih dulu apakah habitatnya mendukung dan kondisi memungkinkan. Jika habitat dan hewan layak dilepaskan maka akan diambil tindakan tersebut.

Head of Public Relations Bali Zoo Emma Candra mengatakan selama ditempatkan di lokasi penangkaran, pihaknya akan menjaga kesehatan binatang itu. Dia menuturkan akan melakukan beragam pemeriksaan seperti pengamatan luka, leleran hidung, tingkah laku, darah dan veses untuk memastikan kondisi.

“Kami memiliki kewajiban untuk menerima berbagai satwa liar titipkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini BKSDA Bali sebagai upaya penyelematan dan konservasi terhadap satwa yang dilindungi berdasarkan prinsip-prinsip animal welfware,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper