Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Gandeng Kejaksaan Agung Tekan Masalah Hukum Proyek Strategis

PT PLN (Persero) melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam mengawal proyek strategis untuk meminimalkan permasalahan hukum sehingga mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan.
Kejaksaan Agung./Istimewa
Kejaksaan Agung./Istimewa

Bisnis.com, NUSA DUA—PT PLN (Persero) melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam mengawal proyek strategis untuk meminimalkan permasalahan hukum sehingga mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan.

"PLN tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya dengan Kejaksaan Agung, agar pekerjaan besar dapat selesai sesuai target dan ketentuan yang berlaku," kata Menteri BUMN Rini Soemarno setelah menyaksikan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/4/2018).

Penandanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara tersebut dilakukan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati.

Selain itu juga diikuti penandatanganan kesepakatan serupa antara general manajer dan direktur utama anak perusahaan PLN dengan para kepala kejaksaan tinggi seluruh Indonesia.

Rini mengatakan PLN saat ini tengah menuntaskan proyek besar kelistrikan dengan kapasitas mencapai 35 ribu megawatt hanya dalam waktu lima tahun.

Sedangkan jika dibandingkan sejak Indonesia merdeka hingga tahun 2014, sudah dibangun 46 ribu megawatt atau butuh waktu sekitar 69 tahun.

"Untuk itu pemikirannya 'prevention' (pencegahan). Tidak mungkin melakukan tugas kalau tidak dapat dukungan untuk menjaga setiap langkah betul-betul mengikuti tata hukum yang benar. Kalau tidak diingatkan, pasti ada 'kepleset', " ucapnya.

Kerja sama kedua pihak itu meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan RI bidang perdata dan tata usaha negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper