Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Himpunan Pramuwisata Dukung Penertiban Legalitas Menyusul Video Komodo Berenang

Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mendukung otoritas Taman Nasional Komodo menertibkan legalitas pemandu wisata (tour guide) yang beroperasi di kawasan wisata komodo.
Gambar pramuwisata memancing komodo dari kapal berisi banyak wisatawan.
Gambar pramuwisata memancing komodo dari kapal berisi banyak wisatawan.

Bisnis.com, KUPANG—Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mendukung otoritas Taman Nasional Komodo menertibkan legalitas pemandu wisata (tour guide) yang beroperasi di kawasan wisata komodo.

"Kami mendukung Balai TNK agar segera menertibkan legalitas terhadap setiap pemandu wisata yang masuk dan beraktivitas di kawasan wisata Komodo," kata Ketua DPC HPI Kabupaten Manggarai Barat Sebastian Pandang melalui keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Senin (9/4/2018).

Ia mengatakan terkait aksi oknum pemandu wisata yang mengajak wisatawan bermain-main satwa komodo (varanus komodoensis) di dalam kawasan wisata komodo yang didokumentasikan dalam bentuk video amatir dan disebarluaskan beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut, oknum pemandu memberi makan kepada komodo dengan cara memancing di laut sehingga kadal raksasa itu harus berenang berkali-kali dari pantai menuju "speedboat" yang digunakan pemandu bersama sejumlah wisatawan.

Aksi ini dilakukan di sekitar perairan selatan Pulau Rinca dan Nusa Kabe yang merupakan bagian dari zona inti yang dilarang untuk aktivitas wisata tanpa seizin otoritas setempat.

Terhadap aksi ini, Sebastian mengutuk pelaku memancing komodo seperti yang tersebar dalam video tersebut.

Ia memastikan oknum pemandu yang beraksi itu bukan merupakan pemandu wisata di bawah naungan HPI Kabupaten Manggarai Barat.

Untuk itu, ia meminta Balai Taman Nasional Komodo agar mengusut tuntas oknum pemandu tersebut sesuai aturan dan standar operasional yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper