Setoran Masih Kecil, Kominfo Nilai Pantas Pungutan Dana Penyiaran

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 25 April 2017 | 20:43 WIB
KPI Pantau tayangan televisi/Antara
KPI Pantau tayangan televisi/Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta pengusaha televisi agar tunduk jika pemerintah resmi membuat regulasi pengutan dana penyiaran mengingat setoran para pelaku lembaga penyiaran swasta (LPS) ke negara masih minim.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengemukakan ‎dewasa ini para pelaku LPS hanya dikenakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi milik negara sebesar Rp40--Rp50 miliar per tahun dari setiap LPS. Sedangkan menurutnya, BHP Frekuensi industri telekomunikasi per tahun lebih besar dibandingkan dengan industri penyiaran yaitu mencapai angka lebih dari Rp10 triliun per tahun dari setiap pelaku industri.

"‎Nanti kan dana penyiaran itu konsepnya seperti pungutan dana USO (universal service obligation) pada industri telekomunikasi. Mereka (pelaku LPS) kan punya kewajiban untuk membangun penyiaran hingga ke pelosok," tuturnya di sela-sela acara Bisnis Indonesia Communication Forum 2017 di Jakarta, Selasa (25/4).

Mantan Wakil Direktur Utama PT PLN tersebut juga memastikan akan membuat aturan pungutan dana penyiaran dari seluruh LPS setelah Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran rampung oleh Komisi I DPR. Dia optimistis dana tersebut dapat digunakan untuk memperluas penyiaran hingga ke seluruh wilayah pelosok Indonesia.

"‎Masyarakat yang ada di seluruh Indonesia kan juga punya hak untuk akses penyiaran. Mungkin nanti konsep USOnya tetap berjalan, hanya pelaksanaannya saja mungkin yang berbeda," katanya.

Dia menjelaskan Kemenkominfo kini juga tengah menghitung besaran persentase untuk memungut dana penyiaran terhadap pelaku LPS, seperti yang dilakukan pada pungutan dana USO sekitar 1,25% dari pendapatan kotor setiap pelaku telekomunikasi.

"Masih belum (dihitung) lagi dikaji. Kami nunggu RUU Penyiaran dululah," ujarnya.

Sementara itu, pelaku LPS mengeluhkan wacana Kemenkominfo yang ‎berencana memungut dana penyiaran dengan dalih untuk mempercepat proses digitalisasi dan menyiapkan penyiaran hingga ke pelosok Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper